Rabu, 23 Juni 2010

PROSEDUR TETAP PERBAIKAN PERALATAN MEDIK

DESKRIPSI SINGKAT

Prosedur tetap perbaikan adalah standa baku mengenai langkah-langkah teeknis yang harus diikuti oleh teknisi elektromedik dalam melaksanakan perbaikan kerusakan alat, yang berdasarkan prasyarat dan urutan kerja yang harus diikuti. Prosedur Tetap perbaikan ini detetapkan oleh Direktur Rumah Sakitdan disusun berdasarkan service manual, diagram (scematic/wiring), dan petunjuk lain yang terkait.

Kegiatan perbaikan terdiri dari: analisa kerusakan, identifikasi suku cadang, penyiapan suku cadang, perbaikan alat dengan atau tanpa suku cadang, uji kinerja/uji fungsi, penyetelan/adjustment, kalibrasi internal dan pengukuran asper keselamatan.

Dengan dilaksanakannya perbaikan kerusakan alat sesuai prosedur, maka akan diperoleh hasil yang positif, yaitu:

  1. Alat yang mengalami kerusakan dapat difungsikan kembali
  2. Upaya perbaikan tidak membuat kerusakan menjadi semakin parah
  3. Pelayanan yang terhenti karena terjadi kerusakan alat dapat dilaksanakan kembali

1. PROSEDUR TETAP PERBAIKAN

Prosedur tetap perbaikan merupakan standar baku yang harus diikuti oleh teknisi Elektromedis dalam melaksanakan kegiatan perbaiakn alat yang mengalami kerusakan.

Protap perbaiakna disusun oleh teknisi elektromedis yang bertugas melaksanakanpemeliharaan dan perbaikan alat.

Kegiatan perbaikan yang dilaksanakan tanpa mengacu pada protap perbaikan adalah pelanggaaran terhadap kode etika profesi.

Protap perbaikan merupakan salah satu persyaratan pelayanan rumah sakit, sehingga adanya protep perbaikan ini sangat diperlukan

1.1 Prasyarat

Prasyarat yang harus dipenuhi pada pemeliharaan adalah :

1. kualifikasi SDM memadai, minimal STM terlatih, D2 elektromedik, D3 elektromedik teknisi tersebut harus tersertifikasi

2. alat kerja dan alat ukur lengkap. Alat kerja terdiri dari toolset elektronik dan toolset mekanik, tersedia. Alat ukur sesuai dengan masing-masing alat, tersedia. Alat ukur harus terkalibrasi

3. Dokumen teknis penyerta meliputi:

protap pemeliharaan, pengoperasian alat, service manual, dan wiring diagram, tersedia.

4. Bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu, tersedia.

5. Apabila alat menggunakan catu daya listrik untuk pengoperasiannya, maka kotak kontak harus dilengakapi dengan hubungan pembumian , dengan nilai tahanan < 5 Ohm.

6. Mekanisme kerja harus jelas.

7. Ruang kerja memenuhi ketentuan kondisi lingkungan

Apabila prasyarat tersebut tidak semuanya dipenuhi tetapi kegiatan perbaikann tetap dilakukan maka dapat dikatakan bahwa pemeliharaan alat tidak sesuai protap.

1.2 Persiapan

Persiapan adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dilakukannya perbaikan, agar kegiatan perbaikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala pada saat pelaksanaan perbaikan.

Tahap persiapan terdiri dari :

1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas

2. Menyiapkan formulir lembar kerja dan formulir laporan kerja

3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan diperbaiki

4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam perbaikan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang atau tertinggal dilokasi

5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu

6. memberitahukan kepada pengguna alat yag akan dipelihara, tentang rencana dan jadwal.

1.3 Pelaksanaan perbaikan

Kegiatan perbaikan adalah:

  1. Pendataan alat
  2. Analisa kerusakan
  3. Identifikasi kebutuhan suku cadang
  4. Penyiapan suku cadang
  5. Perbaikan kerusakan alat baik dengan atau tanpa suku cadang
  6. Uji kinerja / uji fungsi
  7. Penyetelan/adjustment
  8. Pengukuran aspek keselamatan (arus bocor , radiasi, tegangan lebih dll.)

1.4 Pencatatan

Setelah perbaikan selesai dilaksanakan, tahap berikutnya adalah pencatatan, yang terdiri dari:

1. Isi formulir lembar kerja. Pengisian formulir lembar kerja harus bertahap, sesuai tahap kegiatan perbaikan.

2. Isi laporan kerja perbaikan. Gunakan format laporan yang baku

3. Pengguna alat menandatangani laporan kerja. Perhatikan hasil perbaikan apakah yang tertulis pada laporan kerja sesuai dengan kondisi alat saat itu.

1.5 Pengemasan

Sebelum meninggalkan lokasi alat, lakukan pengemasan supaya tidak ada barang yang tertinggal. Pengemasan dilakukan terhadap:

1. Alat kerja dan alat ukur, sesuaikan dengan catatan supaya tidak ada barang yang tertinggal/hilang

2. Dokumen teknis penyerta, dirapihkan dan disusun dengan baik

3. Kembalikan alat kerja, alat ukur, dan dokumen teknis penyerta kepada petugas di IPS RS.

4. Bersihkan lokasi pemeliharaan dari barang-barang bekas dari tumpahan oli atau grease.

1.6 Pelaporan

1. Laporkan hasil perbaikan alat kepada unit kerja pengguna alat dan pemberi tugas. Gunakan formulir laporan perbaikan yang sudah baku dan serahkan alat yang telah dilakukan diperbaiki.

2. Apabila hasil perbaiakan alat tetap rusak, berikan saran tindak lanjut yang harus ditempuh agar alaat dapat diperbaiki

Contoh: Suku cadang harus dipesan ke pabrik, alat ukur yang diperlukan tidak dimiliki, kemampuan teknisi setempat belum mampu dll

  1. FASILITAS PENUJANG PEMELIHARAAN

2.1 Alat Kerja dan Alat Ukur

1. Alat kerja terdiri dari toolset elektronik, toolset mekanik dan alat bantu lainnya. Contoh: vacuum cleaner, compressor, dll. Biasakan menggunakan alat kerja yang benar dengan ukuran yang sesuai.

2. alat ukur, untuk setiap parameter/fungsi . Dalam mneggunakan alat ukur, perhatikan range dari nilai yang akan diukur. Alat ukur antara lain:

- multimeter (digital/analog)

- leakage current meter

- universal pressure meter

- gas leakage detector

- thermo & hygrometer

- analyzer

- stopwatch

- Osciloscop

3. Alat bantu, seperti: trolley, tangga dll

2.2 Dokumen Teknis Penyerta

1. Diperoleh pada saat peneriamaan alat, terdiri dari:

- operation manual / petunjuk pengoperasian

- Service manual

- Diagram schematic / wiring

2. disiapkan oleh petugas dirumah sakit meliputi:

- Prosedur tetap: pengoperasian, pemantauan fungsi, pemeliharaan dan perbaikan alat

- formulir pelaporan: lembar kerja, laporan hasil perbaikan

REFERENSI

  1. Service manual untuk setiap alat yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat alat
  2. Health device inspection and preventive maintenance system, third edition ECRI 1995, Plymounth meeting, PA, USA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar